Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Blado ll Resmi di Tetapkan Tersangka

Supremasi Hukum News, Batang – Jateng//

Mantan Kepala Puskesmas Blado II Joko Utomo dan Bendahara Puskesmas Blado II Fachrudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Pemeriksaan penyidik Kejari Batang, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tahun 2023-2025 mencapai Rp842.586.852.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Raymond Ali mengatakan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan terkait Dana BOK yang dilakukan oleh para tersangka," kata Raymond, Jumat (19/6/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana BOK tersebut. 

Di antaranya, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif kegiatan UKM BOK tahun 2023 hingga 2024 yang anggarannya tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para pelaksana kegiatan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Tak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan anggaran BOK untuk pembayaran makan dan minum pada kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai menggunakan Dana Desa. 

Meski demikian, kegiatan tersebut tetap dibuatkan realisasi anggaran menggunakan dana BOK.

Tim penyidik juga menemukan dugaan SPJ fiktif terhadap sejumlah kegiatan UKM BOK yang tidak pernah dilaksanakan. 

Dalam perkara ini juga ditemukan adanya dugaan uang saku kader kesehatan yang dicairkan namun tidak diserahkan kepada para kader penerima.

Penyimpangan lain, terkait program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita gizi kurang. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama