Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara (LBH KS) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai.
MoU tersebut ditandai dengan nota penandatanganan oleh Kalapas Kelas IIB Refin Tua Simanullang dan Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban Selasa 17 Juni 2026 di Aula Lapas dan disaksikan jajaran pejabat struktural Lapas serta pengurus LBH KS.
MoU tersebut bertujuan menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses bantuan hukum dan memperkuat perlindungan hak warga binaan pemasyarakatan dan momen konkret kedua lembaga dalam mewujudkan pembinaan yang berkeadilan dan memperkuat sinergi antara lapas dan lembaga bantuan hukum. Fokusnya pada pendampingan, konsultasi, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang menjamin akses keadilan bagi setiap warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas Tanjungbalai, Refin Tua Simanullang, menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Lapas. Pihaknya ingin memberikan akses keadilan seluas-luasnya kepada warga binaan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Kehadiran LBH Keadilan Setara diharapkan dapat memberikan pendampingan dan pemahaman hukum yang lebih baik bagi warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Regen Silaban, menegaskan komitmen lembaganya. LBH Keadilan Setara akan memberikan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
LBH Keadilan Setara memang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan bantuan hukum. Mereka rutin melakukan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat di Kota Tanjungbalai, termasuk kelompok rentan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu warga binaan memperoleh akses informasi hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan bantuan hukum,” kata Regen Silaban.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian konsultasi hukum dan penyuluhan hukum rutin di dalam Lapas. Pendampingan hukum juga diberikan bagi warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua pihak akan menggelar program edukasi hukum. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pengetahuan yang cukup.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis membangun sistem pembinaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Kolaborasi antarlembaga ini juga memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses dan profesional.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama dan foto bersama. Kedua pihak langsung menggelar diskusi mengenai program kolaboratif yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat guna mendukung pembinaan warga binaan. (Yus)


