Pemusnahan barang bukti (Barbut) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kamis 8 Oktober 2026 kemarin dipertanyakan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjung balai.
Betapa tidak, barbut yang dimusnahkan itu hanya jenis narkotika yakni 4.950,2 gram narkotika jenis sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokain, 7,59 gram ganja, dan 2.986,2 gram ketamin.
Selain narkotika 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit handphone, 24 barang elektronik, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.
Hal itu disampaikan Ketua DPC.PWRI Yusman kepada awak media di sekretariat PWRI Kamis, 15/10/2026.
Beliau mengatakan selain Barbuk yang dimusnahkan itu, masih ada 166 ballpres dan 240 kotak makanan/minuman tidak dimusnahkan, padahal ballpres dan makanan/minuman telah inkracht sesuai putusan nomor 35/Pidsus/2026, tanggal 18 Mei 2026.
Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan ratusan ballpres dan ratusan kotak makanan/minuman tidak ikut dimusnahkan sehingga dipertanyakan nya.
"Memang ratusan ballpres dan ratusan kotak makana ninuman belum dimusnahkan, direncanakan dalam bulan ini akan kita musnahkan ungkap J. Panjaitan Kasi Intel Kejari setempat saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya" ungkap Yusman. (Tim)

