Kasus Scammer atau dikenal lodes di Tanjungbalai Sumatera Utara kini masih dalam penyidikan Polres Tanjungbalai menuai pembicaraan. Betapa tidak, 16 orang dijadikan tersangka dari 35 orang yang digrebek Polres baru baru ini selebihnya hanya sebagai saksi.
Anehnya, 16 orang tersebut kasusnya dijadikan sindikat pemalsu elektronik. Informasi pada saat penggerebekan oleh Polres Tanjungbalai, beberapa bukti diamankan petugas.
Ketua Korwil Aktivis Indonesia Reformasi Sumatera Utara Emil Sanosa angkat bicara. Kepada awak media Kamis (4/6)2026), beliau mengatakan, mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai membongkar kejahatan Scammer dan mengamankan pelakunya.
Dikatakannya, dalam menerapkan hukum terhadap tersangkanya, mereka juga dapat dijerat Undang Undang No.8 Tahun 2910 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan 35 speda motor berbagai jenis juga bukti nota transaksi melalui agen BRI Link. Sudah barang tentu mereka tersangka mendapatkan uang hasil kejahatan mereka, ungkap Emil. (Yus)
